Cara Membatalkan (UNREG) Kartu Sim Tri yang Sudah Teregistrasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu sim prabayar baik nomor lama ataupun nomor baru untuk semua operator. Registrasi kartu sim ini dimulai sejak 31 Oktober 2017 sampai 8 Februari 2018. Dan jika pada tanggal 1 Mei 2018 masih ada yang belum meregistrasi, maka kartu sim tersebut akan terblokir.
Walaupun sudah melewati tanggal 1 Mei 2018, pengguna masih tetap membanjiri gerai operator kartu yang mereka gunakan. Mereka pergi ke gerai bukan hanya untuk melakukan registrasi karena telat, tetapi juga ada yang ingin membatalkan atau UNREG kartu sim yang sudah didaftarkan.
Alasan pengguna membatalkan registrasi kartu simnya karena kartu simnya sudah tidak digunakan lagi, dan ingin membeli yang baru atau istilahnya "paketan internet" . Tetapi tidak perlu pergi ke gerai operator untuk membatalkan atau UNREG kartu sim, karena kalian juga bisa meng-UNREG kartu sim Tri (3) sendiri.
CARA MEMBATALKAN (UNREG) KARTU SIM TRI
Walaupun sudah melewati tanggal 1 Mei 2018, pengguna masih tetap membanjiri gerai operator kartu yang mereka gunakan. Mereka pergi ke gerai bukan hanya untuk melakukan registrasi karena telat, tetapi juga ada yang ingin membatalkan atau UNREG kartu sim yang sudah didaftarkan.
Alasan pengguna membatalkan registrasi kartu simnya karena kartu simnya sudah tidak digunakan lagi, dan ingin membeli yang baru atau istilahnya "paketan internet" . Tetapi tidak perlu pergi ke gerai operator untuk membatalkan atau UNREG kartu sim, karena kalian juga bisa meng-UNREG kartu sim Tri (3) sendiri.
CARA MEMBATALKAN (UNREG) KARTU SIM TRI
- Kunjungi halaman http://registrasi.tri.co.id/
- Kemudian pilih opsi UNREG
Itu tadi "Cara Membatalkan (UNREG) Kartu Sim Tri" Untuk kalian yang akan meng-UNREG kartu sim, tolong dipikir dengan matang apakah kartu sim tersebut masih dibutuhkan atau tidak. Nanti menyesal kalau kartu simnya ternyata masih dibutuhkan di kemudian hari.


Posting Komentar