Cara Membatalkan (UNREG) Kartu Sim XL dan Axis yang Sudah Teregistrasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu sim prabayar baik nomor lama ataupun nomor baru untuk semua operator. Registrasi kartu sim ini dimulai sejak 31 Oktober 2017 sampai 8 Februari 2018. Dan jika pada tanggal 1 Mei 2018 masih ada yang belum meregistrasi, maka kartu sim tersebut akan terblokir.

Walaupun sudah melewati tanggal 1 Mei 2018, pengguna masih tetap membanjiri gerai operator kartu yang mereka gunakan. Mereka pergi ke gerai bukan hanya untuk melakukan registrasi karena telat, tetapi juga ada yang ingin membatalkan atau UNREG kartu sim yang sudah didaftarkan.

Alasan pengguna membatalkan registrasi kartu simnya karena kartu simnya sudah tidak digunakan lagi, dan ingin membeli yang baru atau istilahnya "paketan internet" . Tetapi tidak perlu pergi ke gerai operator untuk membatalkan atau UNREG kartu sim, karena kalian juga bisa meng-UNREG kartu sim XL atau Axis sendiri.

CARA MEMBATALKAN (UNREG) KARTU SIM XL ATAU AXIS


  1. Kalian bisa mengirim SMS dengan format " UNREG#NO HP " (tanpa tanda petik) kirim ke 4444
  2. Atau bisa ketik kode USSD *123*4444# di dial pad
Itu tadi "Cara Membatalkan (UNREG) Kartu Sim XL atau Axis" Untuk kalian yang akan meng-UNREG kartu sim, tolong dipikir dengan matang apakah kartu sim tersebut masih dibutuhkan atau tidak. Nanti menyesal kalau kartu simnya ternyata masih dibutuhkan di kemudian hari.