Cara Membatalkan (UNREG) Kartu Sim Smartfren yang Sudah Teregistrasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu sim prabayar baik nomor lama ataupun nomor baru untuk semua operator. Registrasi kartu sim ini dimulai sejak 31 Oktober 2017 sampai 8 Februari 2018. Dan jika pada tanggal 1 Mei 2018 masih ada yang belum meregistrasi, maka kartu sim tersebut akan terblokir.



Walaupun sudah melewati tanggal 1 Mei 2018, pengguna masih tetap membanjiri gerai operator kartu yang mereka gunakan. Mereka pergi ke gerai bukan hanya untuk melakukan registrasi karena telat, tetapi juga ada yang ingin membatalkan atau UNREG kartu sim yang sudah didaftarkan.

Alasan pengguna membatalkan registrasi kartu simnya karena kartu simnya sudah tidak digunakan lagi, dan ingin membeli yang baru atau istilahnya "paketan internet" . Tetapi tidak perlu pergi ke gerai operator untuk membatalkan atau UNREG kartu sim, karena kalian juga bisa meng-UNREG kartu sim Smartfren sendiri.

CARA MEMBATALKAN (UNREG) KARTU SIM SMARTFREN


  1. Kalian bisa mengirim SMS ke 4444 dengan format " UNREG#NIK# "
  2. Atau kunjungi laman mysf.id/unreg dan kalian bisa masukkan NIK ke dalam laman tersebut. (*untuk mengakses laman tersebut, harus menggunakan koneksi atau jaringan Smartfren)
Itu tadi "Cara Membatalkan (UNREG) Kartu Sim Smartfren" Untuk kalian yang akan meng-UNREG kartu sim, tolong dipikir dengan matang apakah kartu sim tersebut masih dibutuhkan atau tidak. Nanti menyesal kalau kartu simnya ternyata masih dibutuhkan di kemudian hari.